SURABAYA, JAWA TIMUR – Gelombang tuntutan keadilan muncul dari sebuah keluarga di Surabaya terkait dugaan tindakan kekerasan oleh aparat. Seorang remaja berinisial AV diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Tim Respatti Sat Samapta Polrestabes Surabaya saat patroli malam pada Minggu (21/12/2025).
Peristiwa ini bermula ketika korban yang sedang berkendara bersama temannya berpapasan dengan petugas di Jalan Karang Menjangan. Merasa takut, korban memutuskan untuk putar balik, namun tindakan tersebut memicu pengejaran oleh petugas yang menganggap gelagat korban mencurigatif.
Kronologi Dugaan Kekerasan di Jalanan
Ayah korban, N, membeberkan bahwa dugaan penganiayaan terjadi sesaat setelah petugas menghentikan anaknya. Oknum polisi diduga menendang korban hingga jatuh tersungkur ke aspal. Tidak berhenti di situ, seorang pria berpakaian sipil namun diduga merupakan oknum aparatur (Dishub atau Satpol PP) tiba-tiba datang dan menampar korban.
“Anak saya mengalami luka di rahang, pinggul belakang, paha memar, serta pergelangan tangan,” ungkap N saat memberikan keterangan pada Selasa (10/2/2026). Meskipun korban mengenali wajah pelaku, identitas nama oknum tersebut sulit teridentifikasi karena tertutup jaket saat kejadian berlangsung.
Langkah Hukum dan Hasil Visum RS PHC
Keluarga korban segera menindaklanjuti insiden ini dengan melakukan visum di RS PHC Surabaya sebagai alat bukti sah. Selanjutnya, mereka resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/1479/XII/2025/SPKT tertanggal 22 Desember 2025.
Selain menempuh jalur pidana, keluarga juga mengadukan dugaan pelanggaran etik ke Bidpropam Polda Jawa Timur. Saat ini, pihak keluarga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP3D) yang menyatakan bahwa Subdit Paminal Ditpropam Polda Jatim tengah menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Respons Polrestabes Surabaya: Tidak Ada Pelanggaran
Menanggapi tuduhan serius tersebut, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan melalui Bidpropam Polda Jatim.
“Anggota tersebut sudah melaporkan diri ke Propam Polda dan hasilnya tim tidak menemukan adanya pelanggaran dalam tindakan tersebut,” tegas AKBP Erika saat dikonfirmasi. Meskipun demikian, pihak kepolisian menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di internal Propam.



Belum ada komentar